Catat! Mulai Besok Pelabuhan Tanjung Api-Api Berlakukan Tarif Baru
Jum'at, 30 September 2022 - 21:12 WIB
"Tarif itu merupakan hak operator, kalau asuransi itu hak asuransi. Untuk retribusi hak kita dan tetap berpegang pada Perda nomor 4 tahun 2018 yang belum naik. Tarif penyeberangan ini yang dinaikkan, dan berpengaruh karena tiga komponen itu sudah masuk di dalamnya," jelasnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Zulaika, Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Lantai hingga Tewas.
Dijelaskan Iwan, bahwa kenaikan harga akan diteruskan lewat SK Gubernur Sumsel terkait penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan kenaikan tarif ini mulai terhitung 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.
"Ini sudah kebijakan pusat dan kita di bawah melaksanakan. Karena penyeberangan antar provinsi mengikuti kebijakan pusat," jelasnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Zulaika, Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Lantai hingga Tewas.
Dijelaskan Iwan, bahwa kenaikan harga akan diteruskan lewat SK Gubernur Sumsel terkait penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan kenaikan tarif ini mulai terhitung 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.
"Ini sudah kebijakan pusat dan kita di bawah melaksanakan. Karena penyeberangan antar provinsi mengikuti kebijakan pusat," jelasnya.
(nag)
Lihat Juga :