4.000 Pegawai Honorer Bakal Diangkat Pemkot Bandung Jadi PPPK
Kamis, 29 September 2022 - 10:15 WIB
"Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan rechecking nya seperti ini," ucap dia.
Ia menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K ini berdasarkan PP No. 49/2018. Yakni, lima tahun setelah PP No. 49/2018 terbit, disebutkan tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Artinya hanya boleh ada ASN atau PPPK alis P3K.
"Berdasarkan aturan tersebut, tidak boleh lagi ada pekerjaan ASN dikerjakan oleh selain ASN di lingkungan pemerintahan. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," tambah dia.
Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010, dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.
Melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP No. 49/2018 ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.
"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam perusahaan alih daya," pungkasnya.
Ia menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K ini berdasarkan PP No. 49/2018. Yakni, lima tahun setelah PP No. 49/2018 terbit, disebutkan tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Artinya hanya boleh ada ASN atau PPPK alis P3K.
"Berdasarkan aturan tersebut, tidak boleh lagi ada pekerjaan ASN dikerjakan oleh selain ASN di lingkungan pemerintahan. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," tambah dia.
Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010, dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.
Melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP No. 49/2018 ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.
"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam perusahaan alih daya," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda