4.000 Pegawai Honorer Bakal Diangkat Pemkot Bandung Jadi PPPK

Kamis, 29 September 2022 - 10:15 WIB
loading...
4.000 Pegawai Honorer...
Pemkot Bandung bakal mengangkat tenaga honorer kategori dua (K2), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Ilustrasi/Antara
A A A
BANDUNG - Sebanyak empat ribu pegawai honorer kategori dua (K2) di Kota Bandung, bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya pengangkatan pegawai honorer ini, masih dipersiapkan oleh Pemkot Bandung.

Baca juga: Tanpa Tes, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Otomatis Lulus PPPK 2022

Pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut, diprioritaskan untuk honorer di bidang kesehatan dan pendidikan. Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, data tenaga honorer yang diajukan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung, berjumlah sekitar empat ribu orang.



Dari pendataan tersebut, jika sudah sesuai, maka diinput oleh BKPSDM Kota Bandung dari NIK. Setelah diinput, data tersebut dikembalikan lagi ke perangkat daerah masing-masing. Para pegawai honorer pun wajib melengkapi kembali lampiran-lampirannya.

Baca juga: Asyik Bersetubuh Bertiga di Kamar Hotel, 2 Pria dan 1 Gadis Belia Tanpa Baju Panik Digedor Petugas

"Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September," kata Adi Junjunan Mustafa. Nantinya, pemerintah pusat akan mengecek dan akan memberitahukan soal jatah kuota PPPK ke Pemkot Bandung.

"Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfoemasikan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota. Sebab, jumlah kuota per daerah ditentukan dari Kemenpan RB," terangnya.

BKPSDM Kota Bandung, mengklaim tidak akan ada berkas tenaga honorer yang tidak pernah bekerja masuk dalam proses pendataan pengangkatan PPPK. Sebab, data tersebut akan melalui proses cek berkali-kali.

Baca juga: Wanita Cantik Korban Penganiayaan Oknum Polwan Diperiksa Propam Polda Riau

"Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan rechecking nya seperti ini," ucap dia.

Ia menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K ini berdasarkan PP No. 49/2018. Yakni, lima tahun setelah PP No. 49/2018 terbit, disebutkan tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Artinya hanya boleh ada ASN atau PPPK alis P3K.

"Berdasarkan aturan tersebut, tidak boleh lagi ada pekerjaan ASN dikerjakan oleh selain ASN di lingkungan pemerintahan. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," tambah dia.

Baca juga: Cerita 200 Ribu Warga Malang Sesaki Rapat Akbar PKI saat Pemilu 1955

Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010, dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.

Melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP No. 49/2018 ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.

"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam perusahaan alih daya," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Demo Tuntut Status PPPK-ASN
Jalan Medan Merdeka...
Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Sudirman-Thamrin Macet Total Imbas Demo Guru
Kurangi Kemacetan, Jam...
Kurangi Kemacetan, Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah mulai Hari Ini
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Rekomendasi
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved