Polisi Tangkap Ibu Pembunuh Bayi yang Dibuang ke Tong Sampah

Selasa, 27 September 2022 - 20:26 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Istimewa
SERANG - Pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat bayi di tong sampah, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dibekuk. Pelakunya ternyata ibu kandung bayi.

Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Yuda Satria mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya mayat bayi.

"Pelaku ditangkap berkat informasi warga yang mengatakan, sebelum kejadian pembuangan mayat bayi sering melihat perempuan menggunakan pakaian longgar," katanya, Selasa (27/9/2022).





Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara, terdapat beberapa ciri yang menunjukkan bahwa wanita asal Kabupaten Oku Timur itu baru saja melahirkan secara nomal, seperti luka di bagian kemaluannya.

"Payudaranya juga mengeluarkan asi," sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pelaku akhirnya mengakui jika dirinya merupakan ibu dari bayi yang ditemukan tewas itu. Dia mengaku sengaja membunuh dan membuang bayi itu karena malu.



"Bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya baru dikenal beberapa bulan," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content