Sadis! Tak Terima Ingin Dicerai, Suami Siram Istri Pakai Air Keras
Selasa, 27 September 2022 - 15:24 WIB
"Lalu korban bersama Kandik pergi berobat ke Puskesmas Gelumbang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, kurang dari 1 x 24 jam polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku yang masih berada di sekitaran Desa Segayam Kecamatan Gelumbang.
"Sekitar pukul 20.30 WIB, Team Puma Polsek Gelumbang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah simpang Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI)," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Muara Enim, Iptu RTM Situmorang membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Firmansyah yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.
"Motif pelaku menyiramkan air keras itu karena sakit hati, lantaran istrinya mau menceraikannya dengan alasan KDRT dan lainnya. Korban juga diketahui sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai satu orang anak," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Firmansyah akan dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, kurang dari 1 x 24 jam polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku yang masih berada di sekitaran Desa Segayam Kecamatan Gelumbang.
"Sekitar pukul 20.30 WIB, Team Puma Polsek Gelumbang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah simpang Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI)," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Muara Enim, Iptu RTM Situmorang membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Firmansyah yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.
"Motif pelaku menyiramkan air keras itu karena sakit hati, lantaran istrinya mau menceraikannya dengan alasan KDRT dan lainnya. Korban juga diketahui sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai satu orang anak," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Firmansyah akan dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda