Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Bulukumba Terkendala Audit Inspektorat
Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:17 WIB
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi bansos di Dinas Sosial terkait bantuan COVID-19 di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, belum menunjukkan perkembangan berarti. Penyidik Polres Bulukumba belum bisa melanjutkan proses hukum lantaran masih harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat permintaan perkembangan pelaksanaan audit kepada Inspektorat Bulukumba. Toh, BPKP memang memberikan kesempatan kepada inspektorat melakukan audit kerugian negara atas perkara tersebut.
“Kami kembali layangkan surat ke Inspektorat Bulukumba untuk mengetahui perkembangan hasil audit dugaan kasus korupsi bansos COVID-19,” ujar dia, saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (3/7/2020).
Berry menyebut saat ini pihaknya hanya bisa menunggu perampungan hasil audit tersebut. Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penyelesaian audit investigasi tersebut. “Kami tidak bisa memaksakan karena kan ada tata cara dan mekanisme tersendiri,” tuturnya.
Dalam perkara ini, polisi mengendus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos untuk warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. Dalam temuan tersebut terdapat dugaan mark-up anggaran di Dinas Sosial untuk pembelian item sembako senilai hingga Rp470 juta.
Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Syarifuddin, sebelumnya mengatakan pengadaan barang dalam bantuan paket sembako memang tidak melalui proses lelang atau tender. Melainkan melalui penunjukan langsung lantaran kondisi darurat pandemi COVID-19.
Setelah ditetapkan pihak ketiga selaku penyedia barang, maka dilakukan pengadaan paket sembarang sesuai yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). "Kita dalam keadaan darurat maka kita lakukan penunjukan langsung," jelasnya.
Kendati demikian, Syarifuddin masih enggan membeberkan perusahaan yang ditunjuk melaksankan pengadaan. Anggaran yang dikelola oleh Dinas Sosial Bulukumba dalam pemberian sembako terdampak virus corona sekitar Rp1,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat permintaan perkembangan pelaksanaan audit kepada Inspektorat Bulukumba. Toh, BPKP memang memberikan kesempatan kepada inspektorat melakukan audit kerugian negara atas perkara tersebut.
“Kami kembali layangkan surat ke Inspektorat Bulukumba untuk mengetahui perkembangan hasil audit dugaan kasus korupsi bansos COVID-19,” ujar dia, saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (3/7/2020).
Berry menyebut saat ini pihaknya hanya bisa menunggu perampungan hasil audit tersebut. Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penyelesaian audit investigasi tersebut. “Kami tidak bisa memaksakan karena kan ada tata cara dan mekanisme tersendiri,” tuturnya.
Dalam perkara ini, polisi mengendus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos untuk warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. Dalam temuan tersebut terdapat dugaan mark-up anggaran di Dinas Sosial untuk pembelian item sembako senilai hingga Rp470 juta.
Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Syarifuddin, sebelumnya mengatakan pengadaan barang dalam bantuan paket sembako memang tidak melalui proses lelang atau tender. Melainkan melalui penunjukan langsung lantaran kondisi darurat pandemi COVID-19.
Setelah ditetapkan pihak ketiga selaku penyedia barang, maka dilakukan pengadaan paket sembarang sesuai yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). "Kita dalam keadaan darurat maka kita lakukan penunjukan langsung," jelasnya.
Kendati demikian, Syarifuddin masih enggan membeberkan perusahaan yang ditunjuk melaksankan pengadaan. Anggaran yang dikelola oleh Dinas Sosial Bulukumba dalam pemberian sembako terdampak virus corona sekitar Rp1,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD.
(tri)
tulis komentar anda