Penyelundupan Rokok Vietnam Digagalkan, Total Kerugian Capai Rp1 Triliun

Sabtu, 24 September 2022 - 13:41 WIB
Batang rokok ilegal. Foto: Istimewa
BATAM - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, membongkar tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil penyelundupan rokok impor ilegal dengan nilai kerugian Rp1 triliun, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, terungkapnya kasus TPPU tersebut berawal saat Bea Cukai menggelar operasi laut terpadu, pada 2022. Saat patroli itu, petugas melakukan penindakan.



"Petugas Bea Cukai menindak sebuah kapal KM Pratama, yang sedang melakukan pemindahan barang ke kapal speedboat, di perairan Rakait, Bintan, Kepulauan Riau," katanya, Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang IIegal Rp15,6 Miliar, Ada Rokok Impor dari China

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan ribuan dus rokok merk Luffman. Hasil penyidikan, diketahui jika 5,4 juta batang rokok Luffman tersebut dibawa dari Vietnam melalui Singapura, lalu ke Indonesia.

"Aksi penyelundupan rokok oleh komplotan LHD ini bukan yang pertama. Diduga, aksi ini sudah berlangsung lama dan modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pembongkaran muatan di tengah laut," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!