Diduga Lecehkan Kejaksaan, Alvien Lim Dilaporkan Ke Polda Jatim

Sabtu, 24 September 2022 - 11:55 WIB
Puluhan karangan bunga berjejer di depan Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada Kejati Jatim. Foto SINDOnews
SURABAYA - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Alvin Lim dipolisikan atas unggahannya di media sosial yang dianggap telah menghina institusi Kejaksaan.

Pelapor adalah Sekretaris Persaja Darwati Lahang, SH yang dikuasakan dari Persaja Wilayah Jatim. Pengacara tersebut diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI.

Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.



Pelaporan tersebut bermula saat pada Kamis (22/9/2022), pengadu menemukan unggahan video pada Youtube channel yang diposting melalui akun Youtube Quotient TV yang berjudul

"KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA". Dalam video dengan durasi sekitar 54 menit, 27 detik tersebut juga menyatakan bahwa "dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong".

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathurahman membenarkan adanya laporan terhadap Alvin Lim. “Memang benar ada laporan tersebut, kita ikuti proses hukum selanjutnya,” jawab Fathur singkat, Sabtu (24/9/2022).

Sementara itu dari pantauan dilapangan, puluhan karangan bunga berjejer didepan Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada Kejati Jatim untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video diduga mencemar nama baik isntitusi Kejaksaan.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content