Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Dipolisikan
Sabtu, 24 September 2022 - 09:40 WIB
loading...
Persaja usai membuat laporan ke Polda Sumut / Istimewa
A
A
A
MEDAN - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut , Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan pada Jumat, 22 September 2022 kemarin. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dipolisikan karena unggahannya di media sosial yang dianggap telah menghina institusi Kejaksaan .
Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, Syahron Hasibuan, dan Olan Pasaribu, menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia. Baca juga: Dapat 3 Penghargaan, Polres Langkat Diapresiasi Bupati dan Tokoh Masyarakat
"Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik," kata Made Sudarmawan, Sabtu (24/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video diduga mencemar nama baik isntitusi Kejaksaan.
"Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan," tandasnya.
Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendesius.
Misalnya, jelasMade, dalam video itu Alvin Lim mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Garam, Kejagung Geledah Pabrik di Sejumlah Kota
Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, Syahron Hasibuan, dan Olan Pasaribu, menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia. Baca juga: Dapat 3 Penghargaan, Polres Langkat Diapresiasi Bupati dan Tokoh Masyarakat
"Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik," kata Made Sudarmawan, Sabtu (24/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video diduga mencemar nama baik isntitusi Kejaksaan.
"Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan," tandasnya.
Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendesius.
Misalnya, jelasMade, dalam video itu Alvin Lim mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Garam, Kejagung Geledah Pabrik di Sejumlah Kota
Lihat Juga :