Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:32 WIB
Selain itu, terdapat 1 buah batang besi yang digunakan untuk mencetak pil, 1 buah pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil, 1 bungkus plastik yang berisikan pecahan obat, 1 bungkus plastik berisikan tepung berwarna putih, dan 1 botol plastik berisikan kapur sirih.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.

Sementara itu, Tersangka Rs (27) mengaku dirinya dan Is memproduksi ekstasi untuk keperluan pemakaian sendiri. Cara pembuatan itu sendiri, ia mengaku dipelajari dari media sosial Youtube. (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19)

"Untuk digunakan sendiri. Baru 5 butir diproduksi dengan menggunakan alat seadanya dan cara yang dipelajari jejaring sosial youtube," katanya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content