Produksi Ekstasi Rumahan Digrebek, Pelaku Akui Belajar dari Medsos

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:32 WIB
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mewawancarai tersangka Rs (27) terkait niat pelaku memproduksi ekstasi. Foto/SINDOnews/Ricky Rob
KARIMUN - Pemuda berinisial Rs (27) di Kabupaten Karimun diringkus jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, Sabtu (20/6/2020).

Rs diamankan polisi setelah diketahui memproduksi ekstasi dengan logo hello kitty berwarna biru tua. Diketahui, tersangka Is memproduksi barang haram itu menggunakan alat yang dibuatnya sendiri.



Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, penangkapan IS berawal dari diamankannya dua tersangka lainnya berinisial Ts dan K di Jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Awal penangkapan kita mengamankan dua orang tersangka berinisial Ts dan K. Dari tangan mereka kita mengamankan barang bukti berupa 2 butir ekstasi dengan logo hello kitty berwarna biru tua," kata Adenan, Jumat (3/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!