Masyarakat Keera Tagih Janji PTPN XIV Lepaskan Lahan 1.934 Ha

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:32 WIB
Manager PTPN XIV Unit Keera, Andi Artawati. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Pemerhati Masyarakat Keera, Herianto Ardi menilai, PTPN XIV Keera tidak konsisten dalam memenuhi janjinya melepaskan lahan seluas 1.934 hektare (Ha) ke masyarakat.

Padahal sebelumnya kata Herianto, PTPN XIV Keera telah berjanji kepada masyarakat akan melepaskan lahan seluas1.934.





Selain itu kata Herianto, hasil pertemuan antara Dirut PTPN XIV dengan Pemkab Wajo yang difasilitasi Asisten Deputi dari Kementerian BUMN 10 Oktober 2019 lalu, yang menghasilkan beberapa poin kesepakatan, sampai detik ini belum membuahkan hasil.

"Sudah sebelas bulan lamanya sejak perjanjian itu ditandatangani oleh seluruh Forkopimda di Wajo, belum ada kejelasan, bahkan petani ingin bercocok tanam jangka pendek di lahan tersebut diintimidasi dan dipukul oleh aparat yang berjaga di area perusahaan," ujarnya.

Olehnya itu, ia meminta pihak PTPN XIV tidak mempermainkan masyarakat Keera. Sebab sebagai warga asli di wilayah tersebut, mereka juga mempunya hak untuk bercocok tanam untuk sumber pencaharian.

"Saya tidak bisa menjamin masyarakat akan bisa terus bersabar, jika suatu saat nanti ada pergerakan dari masyarakat, jangan salahkan kami, sebab cara-cara damai sudah kami lakukan," pungkasnya.

Manager PTPN XIV Unit Keera, Andi Artawati mengatakan, sebagai pengelola, ia tak mempunyai kedudukan dalam hal pelepasan tanah milik PTPN XIV kepada warga Kecamatan Keera, sebab hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian BUMN.

Menurut Artawati, sejak awal pihak perusahaan tidak pernah menghalangi proses pelepasan lahan 1.934 ha. Saat ini PTPN XIV telah mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU) seluas 6.000 ha, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).



Perusahaan sendiri hanya membutuhkan 6.000 ha sebagai syarat untuk mendirikan pabrik, dengan target hasil 30 ton. Bagi petani yang berada dalam areal 6.000 hektare, nantinya akan dipindahkan ke lokasi yang termasuk dalam skema plasma seluas 1.934 ha, sambil penunggu proses pelepasan.

"Kami tidak pernah menghalangi keinginan masyarakat, cuman kewenangan kami terbatas, sebab kami hanya pengelola. Kami juga sering berkomunikasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo, sebagai bentuk dukungan kami dalam merealisasikan tuntutan masyarakat, tetapi kembali lagi, semua kewenangan ada di Kementerian BUMN sebagai pemegang saham," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (3/7/20).
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content