8 Bulan Beraksi, Pelaku Oplosan Tabung Gas Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 September 2022 - 17:30 WIB
Baca: Banjarmasin Gempar! 2 Mahasiswa Terekam Tanpa Baju Lakukan Hubungan Seks Sejenis.

Dari hasil penjualan tabung gas berukuran 12 Kg tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 129.500 rupiah dari setiap penjualan tabung gas 12 Kg.

"Jika ditotalkan sejak aksinya dari bulan januari 2022, tersangka meraup untung sebesar Rp 15 juta rupiah," katanya.

Baca Juga: Tangis dan Protes Pendukung Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Pecah saat Hakim Jatuhkan Vonis.

Sementara itu, atas perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content