Bupati Luwu Buka Posko Layanan Pengaduan Kredit Dampak Corona

Senin, 27 April 2020 - 15:26 WIB
Berkenaan dengan peraturan tersebut, lanjut Bupati Luwu, maka Pemerintah Kabupaten Luwu melalui bagian ekonomi, membuka posko pengaduan tentang pinjaman/kredit masyarakat dan pelaku usaha lainnya yang terkena dampak covid-19.

"Pemkab Luwu akan memfasilitasi aduan masyarakat yang masuk, kepada pihak perbankan atau leasing dalam meringankan dan memberikan relaksasi terhadap pinjaman mereka sesuai peraturan jasa otoritas keuangan di atas," ujarnya.

Kabag Ekonomi, Irmawaty, kepada SINDOnews menambahkan, ada enam kebijakan yang diatur dalam peraturan OJK, di mana wajib diikuti oleh seluruh perbankan maupun leasing jika pemohoan atau pengadu memenuhi syarat yakni benar-benar terkena dampak dari covid-19.

"Terkena dampak dalam hal ini bukan bahwa terjangkit covid-19 baru bisa dilayani. Terkena dampak covid-19, bisa berupa PHK, dirumahkan, penutupan usaha, sementara mereka punya cicilan atau kredit di bank maupun di leasing," jelas Kabag Ekonomi.

Adapun enam stimulus kebijakan OJK terhadap kredit/pembiayaan antara lain dengan cara, pertama, penurunan suku bunga, kedua perpanjangan jangka waktu kredit.

"Ketiga, pengurangan tunggakan pokok, keempat, pengurangan tunggakan bunga, kelima, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, terakhir konveksi kredit atau pembiayaan sebagai penyertaan modal sementara," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!