Bupati Luwu Buka Posko Layanan Pengaduan Kredit Dampak Corona

Senin, 27 April 2020 - 15:26 WIB
Adapun enam stimulus kebijakan OJK terhadap kredit/pembiayaan antara lain dengan cara, pertama, penurunan suku bunga, kedua perpanjangan jangka waktu kredit.

"Ketiga, pengurangan tunggakan pokok, keempat, pengurangan tunggakan bunga, kelima, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, terakhir konveksi kredit atau pembiayaan sebagai penyertaan modal sementara," sebutnya.

Kabag Ekonomi menyebutkan, terkait peraturan OJK dan surat edaran Bupati Luwu di atas, dirinya telah membentuk tim dan beberapa hari terakhir telah melakukan pertemuan dengan beberapa perbankan dan leasing yang ada di Kabupaten Luwu.

Hasil pertemuan mereka menyebutkan seluruh perbankan mengetahui tentang peraturan OJK tersebut dan siap melaksanakannya.

Hanya saja kata Kabag Ekonomi, perbankan juga memiliki kebijakan tersendiri untuk melihat kreteria nasabah yang benar-benar terdampak covid-19.

"Intinya perbankan siap melaksanakan dan ikut aturan tersebut di atas. Mereka hanya menyampaikan mereka juga akan melakukan pemantauan terhadap nasabah apakah benar dirinya (nasabah) terdampak covid-19," ujarnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More