Bupati Luwu Buka Posko Layanan Pengaduan Kredit Dampak Corona
loading...
A
A
A
LUWU - Bupati Luwu, Basmin Mattayang, telah meneken surat terkait pengaduan pinjaman bagi warganya yang sudah merasakan dampak wabah covid-19 atau virus corona di Kabupaten Luwu.
Surat edaran dengan nomor 500/28/Ekon/IV/2020 diterbitkan pada tanggal 27 April dan diperuntukan bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk diketahui secara luas.
Basmin Mattayang menyebutkan dasar surat edaran ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/PJOK.03/2020.
"Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counterycyclikal dampak penyebaran corona virus disease," terangnya.
Berkenaan dengan peraturan tersebut, lanjut Bupati Luwu, maka Pemerintah Kabupaten Luwu melalui bagian ekonomi, membuka posko pengaduan tentang pinjaman/kredit masyarakat dan pelaku usaha lainnya yang terkena dampak covid-19.
"Pemkab Luwu akan memfasilitasi aduan masyarakat yang masuk, kepada pihak perbankan atau leasing dalam meringankan dan memberikan relaksasi terhadap pinjaman mereka sesuai peraturan jasa otoritas keuangan di atas," ujarnya.
Kabag Ekonomi, Irmawaty, kepada SINDOnews menambahkan, ada enam kebijakan yang diatur dalam peraturan OJK, di mana wajib diikuti oleh seluruh perbankan maupun leasing jika pemohoan atau pengadu memenuhi syarat yakni benar-benar terkena dampak dari covid-19.
"Terkena dampak dalam hal ini bukan bahwa terjangkit covid-19 baru bisa dilayani. Terkena dampak covid-19, bisa berupa PHK, dirumahkan, penutupan usaha, sementara mereka punya cicilan atau kredit di bank maupun di leasing," jelas Kabag Ekonomi.
Adapun enam stimulus kebijakan OJK terhadap kredit/pembiayaan antara lain dengan cara, pertama, penurunan suku bunga, kedua perpanjangan jangka waktu kredit.
"Ketiga, pengurangan tunggakan pokok, keempat, pengurangan tunggakan bunga, kelima, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, terakhir konveksi kredit atau pembiayaan sebagai penyertaan modal sementara," sebutnya.
Kabag Ekonomi menyebutkan, terkait peraturan OJK dan surat edaran Bupati Luwu di atas, dirinya telah membentuk tim dan beberapa hari terakhir telah melakukan pertemuan dengan beberapa perbankan dan leasing yang ada di Kabupaten Luwu.
Hasil pertemuan mereka menyebutkan seluruh perbankan mengetahui tentang peraturan OJK tersebut dan siap melaksanakannya.
Hanya saja kata Kabag Ekonomi, perbankan juga memiliki kebijakan tersendiri untuk melihat kreteria nasabah yang benar-benar terdampak covid-19.
"Intinya perbankan siap melaksanakan dan ikut aturan tersebut di atas. Mereka hanya menyampaikan mereka juga akan melakukan pemantauan terhadap nasabah apakah benar dirinya (nasabah) terdampak covid-19," ujarnya.
Surat edaran dengan nomor 500/28/Ekon/IV/2020 diterbitkan pada tanggal 27 April dan diperuntukan bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk diketahui secara luas.
Basmin Mattayang menyebutkan dasar surat edaran ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/PJOK.03/2020.
"Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counterycyclikal dampak penyebaran corona virus disease," terangnya.
Berkenaan dengan peraturan tersebut, lanjut Bupati Luwu, maka Pemerintah Kabupaten Luwu melalui bagian ekonomi, membuka posko pengaduan tentang pinjaman/kredit masyarakat dan pelaku usaha lainnya yang terkena dampak covid-19.
"Pemkab Luwu akan memfasilitasi aduan masyarakat yang masuk, kepada pihak perbankan atau leasing dalam meringankan dan memberikan relaksasi terhadap pinjaman mereka sesuai peraturan jasa otoritas keuangan di atas," ujarnya.
Kabag Ekonomi, Irmawaty, kepada SINDOnews menambahkan, ada enam kebijakan yang diatur dalam peraturan OJK, di mana wajib diikuti oleh seluruh perbankan maupun leasing jika pemohoan atau pengadu memenuhi syarat yakni benar-benar terkena dampak dari covid-19.
"Terkena dampak dalam hal ini bukan bahwa terjangkit covid-19 baru bisa dilayani. Terkena dampak covid-19, bisa berupa PHK, dirumahkan, penutupan usaha, sementara mereka punya cicilan atau kredit di bank maupun di leasing," jelas Kabag Ekonomi.
Adapun enam stimulus kebijakan OJK terhadap kredit/pembiayaan antara lain dengan cara, pertama, penurunan suku bunga, kedua perpanjangan jangka waktu kredit.
"Ketiga, pengurangan tunggakan pokok, keempat, pengurangan tunggakan bunga, kelima, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, terakhir konveksi kredit atau pembiayaan sebagai penyertaan modal sementara," sebutnya.
Kabag Ekonomi menyebutkan, terkait peraturan OJK dan surat edaran Bupati Luwu di atas, dirinya telah membentuk tim dan beberapa hari terakhir telah melakukan pertemuan dengan beberapa perbankan dan leasing yang ada di Kabupaten Luwu.
Hasil pertemuan mereka menyebutkan seluruh perbankan mengetahui tentang peraturan OJK tersebut dan siap melaksanakannya.
Hanya saja kata Kabag Ekonomi, perbankan juga memiliki kebijakan tersendiri untuk melihat kreteria nasabah yang benar-benar terdampak covid-19.
"Intinya perbankan siap melaksanakan dan ikut aturan tersebut di atas. Mereka hanya menyampaikan mereka juga akan melakukan pemantauan terhadap nasabah apakah benar dirinya (nasabah) terdampak covid-19," ujarnya.
(luq)