Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Divonis 4 Tahun

Selasa, 20 September 2022 - 23:06 WIB
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di kantornya, Selasa (20/9/2022).

Namun putusan hakim di pengadilan, lanjut Tri, hanya memutuskan empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding terkait hilangnya 6 bulan tuntutan penjara yang diputuskan hakim.

"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, jika terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir. Apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU juga akan melakukan hal yang sama," ujar Tri.

Baca juga: Pria di Deli Serdang Injak dan Letakkan Kemaluan di Alquran

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!