Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Divonis 4 Tahun

Selasa, 20 September 2022 - 23:06 WIB
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis terhadap pasutri CER dan SL yang divonis hukuman 4 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) istrinya SL (24) divonis hukuman penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang kasus penginjak Alquran pada Senin (19/9/2022).

Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait jatuhnya vonis tersebut. Keduanya beranggapan bahwa putusan hakim tidak sesuai apa yang diharapkan oleh pengacara dan JPU dalam kasus tersebut.



Baca juga: Dituduh Mencuri Ponsel, Pemuda Ini Malah Injak Alquran

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha mengatakan kedua terdakwa telah dibuktikan dengan Pasal 28 UU ITE Kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55, yang mana putusan tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!