Tersangka Penyerangan di Sukajadi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka

Ke-2. dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;

Ke-3. dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."

Sementara, Pasal 351 KUHPidanapada ayat 1 berbunyi,"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500." Ayat 2: "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan ayat 3, "Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".

Kasubbag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan penyerangan karena tersinggung. "Pemeriksaan awal, motifnya ketersinggungan," kata Rahayu di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/7/2020). (BACA JUGA: 6 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Jadi Tersangka )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!