Tersangka Penyerangan di Sukajadi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
BANDUNG - Tersangka kasus penyerangan di sebuah kamar kontrakan, Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana.

Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga menyebabkan orang terluka. (BACA JUGA: 3 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Masih Diburu )



Ayat 1 Pasal 170 KUHPidana berbunyi, "Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan."

Sedangkan Ayat 2 Pasal 170 KHUPidana berbunyi, "Yang bersalah diancam:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!