Bejat, Perawat di Lubuklinggau Cabuli Adik Lelaki Pasien di Rumah Sakit

Jum'at, 16 September 2022 - 17:54 WIB
Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Pencurian Kian Meresahkan, Pemerintah Desa di Riau Buat Sayembara untuk Tangkap Maling.

“Tersangka akan dikenakan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” pungkas Harissandi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!