Bejat, Perawat di Lubuklinggau Cabuli Adik Lelaki Pasien di Rumah Sakit

Jum'at, 16 September 2022 - 17:54 WIB
Oknum perawat Rumah Sakit Siti Aisyah bernama Herman (35) harus dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. SINDOnews/Era
LUBUKLINGGAU - Oknum perawat Rumah Sakit Siti Aisyah bernama Herman (35) harus dibekuk polisi . Pasalnya, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu telah mencabuli adik lelaki pasien berinisial DAS (13).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Robi Sugara dan Ipda Jemmy Gumayel dalam pers rilis menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Peristiwa ini bermula korban DAS (13), sedang menjaga kakak perempuannya yang sedang menjalani perawatan di lantai 2 ruangan Al Mulk RS Siti Aisyah. Awalnya, selang infus kakak korban berdarah sehingga korban mencari perawat untuk mengecek," kata Harissandi.

Namun karena tidak ada perawat di lantai dua, korban pun mencari di lantai satu, serta bertemu dengan tersangka.

Lalu tersangka yang sedang piket langsung membantu memperbaiki selang infus di lantai II.

"Usai mengecek selang infus, korban diajak ke ruangan lainnya. Kemudian dibujuk rayu, dikatakan badan korban bagus. Serta harus dicek kesehatannya agar mudah masuk polisi. Selanjutnya tersangka meminta korban membuka baju dan celana, bahkan celana dalam hingga selutut," sebutnya.

Kemudian tersangka pun mencabuli korban dengan melakukan oral seks. Dan saat meminta anal seks korban menolak ketakukan dan segera kembali ke kamar kakaknya.

"Korban setelah berada di ruangan, merasa takut dan trauma. Ia selanjutnya bercerita kepada kakaknya. Selanjutnya sang kakak bercerita kepada temannya, yang langsung melapor ke Polres Lubuklinggau," katanya.

Baca: Sejak Dipulangkan Polisi dan Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MAH Mengunci Diri di Kamar.

Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli langsung ke lokasi.

Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Pencurian Kian Meresahkan, Pemerintah Desa di Riau Buat Sayembara untuk Tangkap Maling.

“Tersangka akan dikenakan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” pungkas Harissandi.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content