Terjerat Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Kades di Serdang Bedagai Diborgol dan Dikirim ke Kejaksaan
Selasa, 13 September 2022 - 16:01 WIB
TEBING TINGGI - Giwanto alias Bibit (42) hanya bisa tertunduk lesu, dengan kondisi tangan terborgol saat dikirim oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tebing Tinggi, ke Kejari Tebing Tinggi. Giwanto menjadi tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp300 juta.
Kasus korupsi dana desa itu terjadi, saat Giwanto menjabat sebagai Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain Giwanto, polisi juga menetapkan Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah, Kiki Susan Hadianto (46) sebagai tersangka korupsi dana desa tersebut.
Dalam kondisi tangan terborgol, kedua tersangka kasus korupsi dana desa ini digiring ke Kejari Tebing Tinggi, untuk segera dilanjutkan ke proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan oleh tersanka pada tahun anggaran 2019.
"Kegiatan yang telah dianggarkan dan tidak dikerjakan itu berupa pengerasaan jalan sepanjang 700 m; pembangunan saluran dranaise sepanjang 250 m; dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 m, serta juga terdapat pembayaran fiktif," tutur Junisar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti berupa rekening koran bank, slip penarikan rekening, surat perintah membayar langsung, surat perintah pencairan dana, serta surat pendukung lainnya, diserahkan ke Kejari Tebing Tinggi.
Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kasus korupsi dana desa itu terjadi, saat Giwanto menjabat sebagai Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain Giwanto, polisi juga menetapkan Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah, Kiki Susan Hadianto (46) sebagai tersangka korupsi dana desa tersebut.
Dalam kondisi tangan terborgol, kedua tersangka kasus korupsi dana desa ini digiring ke Kejari Tebing Tinggi, untuk segera dilanjutkan ke proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan oleh tersanka pada tahun anggaran 2019.
"Kegiatan yang telah dianggarkan dan tidak dikerjakan itu berupa pengerasaan jalan sepanjang 700 m; pembangunan saluran dranaise sepanjang 250 m; dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 m, serta juga terdapat pembayaran fiktif," tutur Junisar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti berupa rekening koran bank, slip penarikan rekening, surat perintah membayar langsung, surat perintah pencairan dana, serta surat pendukung lainnya, diserahkan ke Kejari Tebing Tinggi.
Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(eyt)
tulis komentar anda