Terungkap! Wartawan Diracun karena Janji Bisa Selesaikan Masalah dengan Imbalan Rp15 Juta

Senin, 12 September 2022 - 14:56 WIB
Seperti diketahui, akibat minum racun itu korban yang diketahui bernama Syukron Adim, warga Desa Tambaan, tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSSA Malang. Selain muntah-muntah, korban juga sempat mengalami kebutaan.

Baca: Jadi Bandar Sabu, Kades di Pasuruan Ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan

Setelah sempat tidak sadarkan diri, korban akhirnya selamat dan sudah kembali pulang ke rumahnya.

"Sebagai barang bukti, petugas menemukan bekas minuman, jaket dan paket misterius. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!