2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 08 Juli 2024 - 15:33 WIB
loading...
2 Tersangka Pembakar...
Lokasi rumah wartawan, Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara yang dibakar dua pelaku berinisial R dan Y. Foto/Dok.iNewsTV
A A A
KARO - Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 KUHPidana tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHPidana dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). "Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," jelas Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).

Agung juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan pasal yang dijeratkan dengan fakta yang ditemukan seiring penyelidikan lebih lanjut. "Kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHPidana dan tentu akan kita sesuaikan dengan pasal yang lebih berat sesuai dengan fakta yang kita temukan," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menggunakan metode pendekatan keilmuan (Crime Scientific Investigation/CSI). "Hipotesa-hipotesa yang kita buat dalam kasus ini harus mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi yang nantinya bisa kita buktikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," jelas Agung. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan dianalisis dan diidentifikasi secara keilmuan untuk memastikan validitasnya berdasarkan fakta.

Baca Juga: 2 Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Motif di Balik Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved