Super Bejat, Intel Gadungan Rudapaksa Siswi SMP hingga 14 Kali

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:17 WIB
Selanjutnya sejak awal April 2020 pelaku mulai sering datang ke rumah korban dan menginap. Lalu pada saat tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan di dalam kamar tidur korban.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang-ulang dan dilakukan pada saat sedang menginap di rumah korban. Pelaku bahkan nekad melakukan aksinya di setiap tengah malam disaat orang tua korban sedang tertidur.

“Bahkan pelaku juga mencabuli korban saat berada diluar rumah atau bermain. Terakhir kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya yaitu pada Sabtu 20 Juni 2020,” bebernya. (BACA JUGA: Dua Pelajar Diamankan saat Antarkan Sabu ke Lapas)

Korban mengaku mau digauli karena pelaku mengaku berprofesi sebagai petugas intel kepolisian dan dijanjikan akan menikahi korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!