BNN Asahan Amankan 4,3 Kg Ganja Siap Edar dari Aceh
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:20 WIB
KISARAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 4,3 kilogram (kg). Narkotika golongan I tersebut disita dari warga Kuta Cane, Aceh Tenggara, berinisial S (36) alias Syaf.
Tersangka dan barangbukti diamankan dari sebuah rumah kosong milik warga, di Desa Sei Kamah, Kecamatan Dei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (28/6/2020) malam.
Penindakan tersebut diungkapkan Kepala BNNK Asahan AKBP Viktor I. Sembiring dalam pemaparan kasus, di Kisaran, Kamis (2/7/2020). (BACA JUGA: PPDB SMAN Amburadul, Ombudsman Sumut: Gubernur Harus Jelaskan Kekacauan Ini)
"Ada 4 kilogram lebih ganja yang kita amankan dari tersangka," kata Viktor. Pada kesempatan itu, hadir Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting.
Viktor mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diketahui sering melakukan transaksi jual-beli ganja di daerah tersebut. Dan telah berlangsung lama. "Setelah pengintaian berhari-hari, akhirnya, tersangka berhasil kita tangkap," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Viktor menambahkan, bahwa tersangka merupakan pemain tunggal. Tersangka membeli ganja tersebut dari Blankajern, Aceh Tenggara dan menjualnya sendiri ke Desa Sei Kamah. (BACA JUGA: Tersinggung Disebut Mabuk, Petani di Simalungun Habisi Rekan Sekampung)
Bahkan, tersangka juga melebarkan sayap bisnis haramnya itu ke Kabupaten Batubara dan Labuhanbatu. "Saat ini, kita juga masih mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap jaringan di atas tersangka," ujar Viktor.
Viktor, yang baru menjabat sebagai kepala BNNK Asahan sekitar satu bulan setengah ini menegaskan, bahwa dirinya akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di Asahan.
Tersangka dan barangbukti diamankan dari sebuah rumah kosong milik warga, di Desa Sei Kamah, Kecamatan Dei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (28/6/2020) malam.
Penindakan tersebut diungkapkan Kepala BNNK Asahan AKBP Viktor I. Sembiring dalam pemaparan kasus, di Kisaran, Kamis (2/7/2020). (BACA JUGA: PPDB SMAN Amburadul, Ombudsman Sumut: Gubernur Harus Jelaskan Kekacauan Ini)
"Ada 4 kilogram lebih ganja yang kita amankan dari tersangka," kata Viktor. Pada kesempatan itu, hadir Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting.
Viktor mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diketahui sering melakukan transaksi jual-beli ganja di daerah tersebut. Dan telah berlangsung lama. "Setelah pengintaian berhari-hari, akhirnya, tersangka berhasil kita tangkap," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Viktor menambahkan, bahwa tersangka merupakan pemain tunggal. Tersangka membeli ganja tersebut dari Blankajern, Aceh Tenggara dan menjualnya sendiri ke Desa Sei Kamah. (BACA JUGA: Tersinggung Disebut Mabuk, Petani di Simalungun Habisi Rekan Sekampung)
Bahkan, tersangka juga melebarkan sayap bisnis haramnya itu ke Kabupaten Batubara dan Labuhanbatu. "Saat ini, kita juga masih mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap jaringan di atas tersangka," ujar Viktor.
Viktor, yang baru menjabat sebagai kepala BNNK Asahan sekitar satu bulan setengah ini menegaskan, bahwa dirinya akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di Asahan.
(vit)
tulis komentar anda