Wagub Emil Dardak: Sumbangan Sekolah Seikhlasnya, Tak Boleh Dipaksa
Jum'at, 09 September 2022 - 14:51 WIB
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
Baca: Kontroversi Sumbangan Gwyneth Paltrow untuk Melawan Pandemi Corona
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," tegasnya.
Baca: Kontroversi Sumbangan Gwyneth Paltrow untuk Melawan Pandemi Corona
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," tegasnya.
(san)
Lihat Juga :