Wagub Emil Dardak: Sumbangan Sekolah Seikhlasnya, Tak Boleh Dipaksa

Jum'at, 09 September 2022 - 14:51 WIB
Wagub Emil saat mengikuti acara partai. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak menegaskan, bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis.

Kalaupun ada sumbangan, dilarang bersifat memaksa. "(SMA/SMK Negeri) kita tidak bebankan biaya. Kalau adanya sumbangan, sumbangan itu harus seikhlasnya, tidak boleh dipaksa-paksa," katanya, Jumat (9/9/2022).



Dirinya pun mencontohkan, kalau misalnya memang merasa nggak mau memberi ya enggak apa-apa. Tidak berarti harus mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.

Baca juga: Federasi Guru Sebut Sekolah Boleh Minta Sumbangan Pendidikan

"Tiba-tiba, lho silahkan nggak menyumbang tapi nanti dicatat sebagai tidak mampu, itu tidak boleh. Itu namanya memaksa," sambung Emil.

Pemprov Jatim menggratiskan SPP gratis sejak 2019 lalu. Pengganti SPP untuk SMA/SMK Negeri di Jatim menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Jatim dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!