Bupati Pasangkayu Tetapkan Zakat Fitrah Untuk Ramadhan 1441 Hijriah

Senin, 27 April 2020 - 14:02 WIB
Ia juga menjelaskan setelah adanya penetapan besaran zakat fitrah tersebut warga masyarakat di imbau untuk segera membayar zakat mereka dengan menyisihkan pendapatan mereka untuk warga yang kurang mampu.

"Pembayaran zakat bisa dilakukan diawal ramadhan, sesuai dengan himbauan Kementerian Agama melalui surat edaran yang menghimbau kepada lembaga-lembaga zakat agar menerima dan menyalurkan zakat fitrah lebih cepat saat bulan ramadhan. Ini bertujuan dapat membantu masyarakat kurang mampu sebagai penerima zakat di tengah situasi mewabahnya virus corona (COVID-19)," ucapnya.

Adapun besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriah, di Kabupaten Pasangkayu, adalah 4 liter beras perjiwa atau dikonversi dalam bentuk uang denga rincian, untuk beras jagung 10.000 perliter dengan perhitungan 4x10.000, maka 40.000/jiwa; beras biasa 10.000/liter x 4, 40.000/jiwa; beras berkualitas (beras mandi, beras kepala, beras super dan sejenisnya) harga Rp.12.000 per liter dengan perhitungan 4 x Rp.12.000 : Rp.48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) per jiwa ; dan beras merah hangs Rp.17.000 per liter dengan perhitungan 4 x Rp.17.000 - Rp.68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah) perjiwa.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!