Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Selasa, 06 September 2022 - 20:00 WIB
Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Keempat narapidana korupsi tersebut, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Benar (bebas bersyarat)" ungkap Elly Yuzar saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Keempat narapidana korupsi tersebut, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Benar (bebas bersyarat)" ungkap Elly Yuzar saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Lihat Juga :