Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan
Rabu, 01 Juli 2020 - 18:42 WIB
Pelaku sendiri tercatat baru bebas dari penjara pada September 2019 karena terjerat kasus pembunuhan. Dari pengakuan pelaku membeli senjata api laras panjang ini seharga Rp50 juta dengan alasan untuk menjaga diri.
Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pada Rabu (1/7/2020) sore menyebut, dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.
Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku. (BACA JUGA: Tahanan Narkoba Polsek Helvetia Tewas, Keluarga Menangis Histeris)
“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.
Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12/ 1951.
Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pada Rabu (1/7/2020) sore menyebut, dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.
Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku. (BACA JUGA: Tahanan Narkoba Polsek Helvetia Tewas, Keluarga Menangis Histeris)
“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.
Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12/ 1951.
(vit)
Lihat Juga :