Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:42 WIB
loading...
Senjata Serbu AK 47...
Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Sumatera Utara menemukan sepucuk senjata serbu laras panjang AK 47 bersert peluru sebanyak 74 butir dari sebuah rumah di kawasan Helvetia Medan. (Foto/Inews TV/ Adi Palapa Harahap)
A A A
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Sumatera Utara menemukan sepucuk senjata serbu laras panjang AK 47 berserta peluru sebanyak 74 butir dari sebuah rumah di kawasan Helvetia Medan.

Senjata ini disita dari seorang pria yang berstatus sebagai eks narapidana kasus pembunuhan.

Suratno alias Nano warga Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia ditangkap di rumahnya usai polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan pelaku. (BACA JUGA: Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar)

Pelaku menyimpan sepucuk AK 47 dengan 74 butir peluru aktif di seputaran rumahnya dengan cara dikubur.

Pelaku sendiri tercatat baru bebas dari penjara pada September 2019 karena terjerat kasus pembunuhan. Dari pengakuan pelaku membeli senjata api laras panjang ini seharga Rp50 juta dengan alasan untuk menjaga diri.

Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pada Rabu (1/7/2020) sore menyebut, dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.

Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku. (BACA JUGA: Tahanan Narkoba Polsek Helvetia Tewas, Keluarga Menangis Histeris)

“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.

Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12/ 1951.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muntahkan 700 Peluru...
Muntahkan 700 Peluru per Menit, Detasemen Kawal Khusus Coba SS2 Pindad Terbaru
Mulai Sekarang, Penggunaan...
Mulai Sekarang, Penggunaan Senjata Serbu di Kanada adalah Ilegal
Seorang Pria Tembaki...
Seorang Pria Tembaki Kedutaan Kuba di Amerika dengan AK-47
Bahaya, 3 Senjata Ini...
Bahaya, 3 Senjata Ini Paling Banyak Membunuh Umat Manusia
Secret Service: Pria...
Secret Service: Pria yang Coba Bunuh Donald Trump Tak Lepaskan Tembakan AK-47
Inilah Ryan Routh, Tersangka...
Inilah Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan Tembakan AK-47
Rekomendasi
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
4 Senjata Andalan China,...
4 Senjata Andalan China, dari Robot Serigala hingga Rudal Hipersonik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved