Jelang Pilkades Serentak, 16 ASN Dilantik Jadi Plt Kepala Desa
Jum'at, 02 September 2022 - 15:20 WIB
“Syarat untuk menjadi Plt harus ASN, bisa dari instansi mana saja sesuai persetujuan Bupati termasuk staf kantor camat harus mendapat persetujuan,” jelasnya.
Idrus menjelaskan, desa tidak boleh mengalami kekosongan pimpinan. Karena semua pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Sehingga setelah penetapan, jabatan kades terhitung habis dan harus digantikan,” ujarnya.
Sebanyak 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), 17 November 2022 mendatang, yakni Desa Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
Dia menjelaskan, saat ini Pilkades sudah tahapan proses pengumuman daftar pemilih tambahan.
Idrus membeberkan dalam pemilihan kepala desa tahun ini pihaknya memasukkan di perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.
“Kita masukkan pasal e-Voting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode itu,” ujarnya.
Idrus menjelaskan, desa tidak boleh mengalami kekosongan pimpinan. Karena semua pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Sehingga setelah penetapan, jabatan kades terhitung habis dan harus digantikan,” ujarnya.
Sebanyak 16 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), 17 November 2022 mendatang, yakni Desa Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
Dia menjelaskan, saat ini Pilkades sudah tahapan proses pengumuman daftar pemilih tambahan.
Idrus membeberkan dalam pemilihan kepala desa tahun ini pihaknya memasukkan di perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.
“Kita masukkan pasal e-Voting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode itu,” ujarnya.
Lihat Juga :