Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat melalui Kunjungan Kerja

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:36 WIB
Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran Yayat Kiswayat mengatakan, reses anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Peraturan DPRD Nomor 1/2019 merupakan rujukan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota.

"Jumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ada 40 orang, setiap anggota DPRD menjalani 3 kali reses dalam satu tahun," tambahnya.

Yayat menjelaskan, anggota DPRD yang menjalani reses pada setiap agenda reses harus melaksanakan reses di 6 lokasi berbeda di daerah pilihannya.

"Anggaran untuk kegiatan di DPRD tahun 2020 teralokasikan untuk Covid-19 sehingga agenda yang terjadwalkan tidak bisa dilaksanakan," jelas Yayat.

Namun meski anggaran untuk kegiatan di DPRD saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19 masih ada beberapa kegiatan yang masih bisa dilaksanakan.
(atk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content