Kejari Karawang Bidik Tersangka Kredit Fiktif LKM Sebesar Rp2 Miliar
Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:21 WIB
KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang. Penanganan kasus korupsi di tubuh LKM Karawang oleh Kejari Karawang sudah masuk tahap penyidikan. Kerugian akibat kredit fiktif ini mencapai Rp2 miliar.
Menurut Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, penanganan kasus korupsi di LKM Karawang sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik Kejari Karawang sudah menemukan perbuatan melanggar hukum ditubuh LKM Karawang.
Penyidik saat ini masih mendalami pelakunya. "Perbuatannya sudah kami temukan tinggal menetapkan tersangkanya saja, " kata Martha Parulina Berliana, Rabu (31/8/22).
Martha mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan sejumlah dokumen diketahui jika telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam tubuh LKM Karawang hingga negara dirugikan Rp2 miliar. "Ada kredit fiktif disana seolah-olah telah terjadi kredit namun setelah kita dalami lagi ternyata fiktif," katanya.
Menurut Martha, Kejari Karawang mencium modus pemberian kredit fiktif dan penggunaan uang perusahaan yang dilakukan oleh oknum di dalam perusahaan. Namun dia belum mau menjelaskan nama oknum tersebut. "Masih kita proses nanti kita sampaikan lagi kalau sudah selesai pemeriksaannya, " katanya.
Menurut Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, penanganan kasus korupsi di LKM Karawang sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik Kejari Karawang sudah menemukan perbuatan melanggar hukum ditubuh LKM Karawang.
Penyidik saat ini masih mendalami pelakunya. "Perbuatannya sudah kami temukan tinggal menetapkan tersangkanya saja, " kata Martha Parulina Berliana, Rabu (31/8/22).
Martha mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan sejumlah dokumen diketahui jika telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam tubuh LKM Karawang hingga negara dirugikan Rp2 miliar. "Ada kredit fiktif disana seolah-olah telah terjadi kredit namun setelah kita dalami lagi ternyata fiktif," katanya.
Baca Juga
Menurut Martha, Kejari Karawang mencium modus pemberian kredit fiktif dan penggunaan uang perusahaan yang dilakukan oleh oknum di dalam perusahaan. Namun dia belum mau menjelaskan nama oknum tersebut. "Masih kita proses nanti kita sampaikan lagi kalau sudah selesai pemeriksaannya, " katanya.
(don)
tulis komentar anda