Satpol PP Bone Bongkar Lapak Liar di Terminal Petta Ponggawae
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:56 WIB
BONE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, menertibkan lapak PKL liar di kawasan terminal Petta Ponggawae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penertiban dilakukan setelah batas waktu yang diberikan pemerintah daerah ke pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya tidak diindahkan. Penertiban oleh aparat gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dishub, berlangsung tanpa perlawanan.
Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar menegaskan, penertiban lapak pedagang liar sudah melalui prosedur.
Ia menegaskan, pedagang yang beraktivitas di lahan milik terminal bukan termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) karena tinggal menetap di sana.
Sedikitnya 70 bangunan liar dan lapak yang sudah berdiri di Kawasan Terminal Petta Ponggawae selama bertahun-tahun dibongkar paksa.
"Jangan sampai ada yang tidak bisa membedakan mana PKL mana pedagang liar. Kalau di kawasan terminal itu, bukan kategori PKL karena mereka tinggal menetap di sana," kata Andi Akbar, Senin (22/8/2022).
Akbar menegaskan, pembongkaran dilakukan karena waktu yang diberikan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya tidak diindahkan.
Mantan Camat Bontocani ini menjelaskan, jika lapak liar yang berdiri di tanah pemerintah daerah itu dipersewakan secara ilegal.
Penertiban dilakukan setelah batas waktu yang diberikan pemerintah daerah ke pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya tidak diindahkan. Penertiban oleh aparat gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dishub, berlangsung tanpa perlawanan.
Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar menegaskan, penertiban lapak pedagang liar sudah melalui prosedur.
Ia menegaskan, pedagang yang beraktivitas di lahan milik terminal bukan termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) karena tinggal menetap di sana.
Sedikitnya 70 bangunan liar dan lapak yang sudah berdiri di Kawasan Terminal Petta Ponggawae selama bertahun-tahun dibongkar paksa.
"Jangan sampai ada yang tidak bisa membedakan mana PKL mana pedagang liar. Kalau di kawasan terminal itu, bukan kategori PKL karena mereka tinggal menetap di sana," kata Andi Akbar, Senin (22/8/2022).
Akbar menegaskan, pembongkaran dilakukan karena waktu yang diberikan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya tidak diindahkan.
Mantan Camat Bontocani ini menjelaskan, jika lapak liar yang berdiri di tanah pemerintah daerah itu dipersewakan secara ilegal.
tulis komentar anda