Satpol PP Bone Bongkar Lapak Liar di Terminal Petta Ponggawae

Senin, 22 Agustus 2022 - 14:56 WIB
loading...
Satpol PP Bone Bongkar Lapak Liar di Terminal Petta Ponggawae
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, menertibkan lapak PKL liar di kawasan terminal Petta Ponggawae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Foto: Sindonews/Justang Muhammad
A A A
BONE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, menertibkan lapak PKL liar di kawasan terminal Petta Ponggawae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penertiban dilakukan setelah batas waktu yang diberikan pemerintah daerah ke pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya tidak diindahkan. Penertiban oleh aparat gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dishub, berlangsung tanpa perlawanan.



Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar menegaskan, penertiban lapak pedagang liar sudah melalui prosedur.

Ia menegaskan, pedagang yang beraktivitas di lahan milik terminal bukan termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) karena tinggal menetap di sana.

Sedikitnya 70 bangunan liar dan lapak yang sudah berdiri di Kawasan Terminal Petta Ponggawae selama bertahun-tahun dibongkar paksa.

"Jangan sampai ada yang tidak bisa membedakan mana PKL mana pedagang liar. Kalau di kawasan terminal itu, bukan kategori PKL karena mereka tinggal menetap di sana," kata Andi Akbar, Senin (22/8/2022).

Akbar menegaskan, pembongkaran dilakukan karena waktu yang diberikan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya tidak diindahkan.

Mantan Camat Bontocani ini menjelaskan, jika lapak liar yang berdiri di tanah pemerintah daerah itu dipersewakan secara ilegal.

"Kemarin pedagang mengaku mereka sudah keluar uang banyak untuk bisa membangun lapak disitu. Ada setoran ke oknum tertentu. Kalau narasinya keluar uang banyak berarti mereka membayar hingga jutaan rupiah untuk bisa tinggal menetap di lahan terminal," ucapnya.

Tak hanya itu, warga yang di dalam area Pasar Sentral Palakka lanjut Akbar, nyatanya ada juga membayar hingga Rp15 juta.



"Jadi ada lapak disana diperjualbelikan dan itu disebut oknumnya. Padahal seharusnya lapak itu tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.

Ironisnya, pungutan yang disetor pedagang justru tidak masuk ke kas daerah. "Jadi uangnya mengalir kemana? Makanya kita minta petugas untuk mengusut indikasi pungutan liar tersebut karena itu sudah masuk pidana," tegasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)