Fakta-fakta Dugaan Jaksa Kejari Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 15:54 WIB
5. Korban yang dicabuli jaksa tersebut, diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas 10 di sebuah SMA di Kabupaten Jombang. Pelajar pria yang kini masih berusia 16 tahun tersebut, merupakan warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

6. Dalam layanan persetubuhan sesama jenis tersebut, oknum jaksa ini membayar korban Rp300 ribu, dan mucikarinya mendapatkan Rp400 ribu. Selain AH, polisi juga menangkap penjaga kamar, dan mucikari penyedia jasa layanan seksual sesama jenis.

7. Kajati Jatim, Mia Amiati yang telah menerima laporan penangkapan anggotanya, atas kasus dugaan pencabulan, langsung mengambil tindakan tegas. AH langsung dicopot dari jabatannya, untuk mempermudah proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemecatan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!