Fakta-fakta Dugaan Jaksa Kejari Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 15:54 WIB
Kajati Jatim, Mia Amiati. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Peristiwa memalukan, telah mencoreng Korps Adhyaksa. Seorang jaksa berinisial AH, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, saat asyik mencabuli seorang remaja pria yang masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Memalukan! Oknum Jaksa di Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel



Pencabulan sesama jenis di kamar hotel yang ada di Kabupaten Jombang tersebut, diungkap secara gamblang oleh Kajati Jatim, Mia Amiati, pada Kamis (18/8/2022). Penangkapan jaksa berinisial AH ini menghadirkan sejumlah fakta-fakta mencengangkan. Berikut fakta-fakta tersebut:

1. AH merupakan seorang jaksa yang berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Dia saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sebagai jaksa, AH juga memiliki jabatan mentereng di Kejari Bojonegoro. Yakni, sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!