Fakta-fakta Dugaan Jaksa Kejari Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 15:54 WIB
loading...
Fakta-fakta Dugaan Jaksa...
Kajati Jatim, Mia Amiati. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Peristiwa memalukan, telah mencoreng Korps Adhyaksa. Seorang jaksa berinisial AH, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, saat asyik mencabuli seorang remaja pria yang masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Memalukan! Oknum Jaksa di Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel

Pencabulan sesama jenis di kamar hotel yang ada di Kabupaten Jombang tersebut, diungkap secara gamblang oleh Kajati Jatim, Mia Amiati, pada Kamis (18/8/2022). Penangkapan jaksa berinisial AH ini menghadirkan sejumlah fakta-fakta mencengangkan. Berikut fakta-fakta tersebut:



1. AH merupakan seorang jaksa yang berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Dia saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sebagai jaksa, AH juga memiliki jabatan mentereng di Kejari Bojonegoro. Yakni, sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Baca juga: Baru Selesai Bersetubuh dan Belum Kenakan Baju, Wanita Penghibur Bersimbah Darah Ditusuk Teman Kencan

2. Oknum jaksa yang diduga menyukai sesama jenis ini, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, di sebuah kamar hotel, pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ditangkap, AH baru saja melakukan pencabulan terhadap korban yang juga berjenis kelamin pria.

3. Tak hanya mencabuli remaja pria. Saat ditangkap, jaksa yang kini masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jombang tersebut, juga kedapatan usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).

4. Oknum jaksa itu mendapatkan korban untuk dicabuli demi memuaskan nafsunya, melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk dicarikan anak laki-laki usia 15-16 tahun.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta

5. Korban yang dicabuli jaksa tersebut, diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas 10 di sebuah SMA di Kabupaten Jombang. Pelajar pria yang kini masih berusia 16 tahun tersebut, merupakan warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

6. Dalam layanan persetubuhan sesama jenis tersebut, oknum jaksa ini membayar korban Rp300 ribu, dan mucikarinya mendapatkan Rp400 ribu. Selain AH, polisi juga menangkap penjaga kamar, dan mucikari penyedia jasa layanan seksual sesama jenis.

7. Kajati Jatim, Mia Amiati yang telah menerima laporan penangkapan anggotanya, atas kasus dugaan pencabulan, langsung mengambil tindakan tegas. AH langsung dicopot dari jabatannya, untuk mempermudah proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemecatan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FKH Unair Gelar Pengmas,...
FKH Unair Gelar Pengmas, Jadikan Desa Palembon Bojonegoro sebagai Sentra Bebek
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Ayah Juna Tersangka...
Ayah Juna Tersangka Penganiayaan Bocah di Jaksel Ternyata Wanita Penyuka Sesama Jenis
200 Sumur Minyak Tua...
200 Sumur Minyak Tua Wonocolo Bojonegoro Bakal Dioptimalkan
Kejagung Periksa Jaksa...
Kejagung Periksa Jaksa Berpistol yang Ngamuk di Pondok Aren Tangsel
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Sentilan Menohok Praktisi...
Sentilan Menohok Praktisi Pendidikan: Bongkar Ilusi 'Inovasi' Kasus Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat
Rekomendasi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved