Banyak Sekap dan Perkosa Gadis Pati selama 4 Bulan hingga Hamil, Ditangkap Polisi di NTT
Senin, 15 Agustus 2022 - 20:06 WIB
Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.
"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian Tobing.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Sedangkan Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
Kapolres mengungkapkan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap dia.
Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
Kapolres berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.
"Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini," pesannya.
"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian Tobing.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Sedangkan Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
Kapolres mengungkapkan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap dia.
Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
Kapolres berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.
"Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini," pesannya.
(shf)
tulis komentar anda