Terbukti Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:45 WIB
Baca Juga: Senatornya Hina Bali, Kunjungan Turis Australia Tertinggi.

Menurut JPU, penyimpangan tersebut terjadi pada perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

"Dan berdasarkan audit Inspektorat telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!