Terbukti Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:45 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Hadi dan vonis tujuh tahun kepada Frans Wahyudi. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Hadi dan vonis tujuh tahun kepada Frans Wahyudi.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Efrata H Tarigan, menjatuhkan vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp1,7 miliar.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Son Hadi dan Frans Wahyudi dengan masing-masing denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Hakim Efrata, Kamis (11/8/2022).
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Efrata H Tarigan, menjatuhkan vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp1,7 miliar.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Son Hadi dan Frans Wahyudi dengan masing-masing denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Hakim Efrata, Kamis (11/8/2022).
Lihat Juga :