Perda Perlindungan Guru di Makassar Dikritisi Aktivis Perlindungan Anak

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:13 WIB
Perda ini terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Perlindungan guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.

"Dengan hadirnya Perda ini, maka tenaga pendidik dapat merasa aman dan tenang dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Juru Bicara Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini memaparkan, banyak aturan yang memuat perlunya berbagai pihak untuk memberikan perlindungan kepada guru. Namun sayangnya, hal ini sangat kontras dengan kondisi sekarang.

"Dari segi peraturan perundang-undangan terhadap guru, jelas disebutkan bahwa dalam menjalakan tugasnya, guru mendapatkan perlindungan, sedangkan pada kenyataannya, akhir-akhir ini justru banyak guru yang dipidanakan oleh orang tua ataupun wali murid," ungkap Kartini.



Oleh karena itu, melalui Perda yang diprakarsai oleh DPRD Makassar ini, pemerintah kota akan memiliki payung hukum dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan Perlindungan Guru di Kota Makassar.

"Diharapkan bahwa peraturan daerah akan dapat diimplementasikan dengan baik di masa yang akan datang serta mendasari upaya penanganan tersendiri terhadap Perlindungan Guru," pungkas Legislator Perindo ini.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More