Perda Perlindungan Guru di Makassar Dikritisi Aktivis Perlindungan Anak

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:13 WIB
loading...
Perda Perlindungan Guru...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Sayangnya, Perda ini mendapat kritikan dari sejumlah aktivis perlindungan anak.

Sebut saja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib), Institute of Community Justice (ICJ), Dewi Keadilan Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, dan penggiat literasi.



Mereka menilai, guru bukanlah kelompok rentan seperti anak. Sehingga, mereka membuat catatan kritis terhadap substansi Perda Perlindungan Guru Kota Makassar untuk disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

"Guru itu bukan kelompok rentan, berbeda dengan anak yang secara psikis, fisik, dan sosial mesti dilindungi untuk menjamin tumbuh kembangnya," tegas Ketua LPA Sulsel, Fadiah Machmud.

Dalam catatan kritis itu disampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Makassar tentang perlindungan anak telah memberikan capaian yang maksimal. Beberapa kabupaten/kota bahkan terinspirasi dari keberhasilan yang dicapai oleh Kota Makassar.

Aktivis FPMP Sulsel, Itha Karen menyebutkan, capaian yang dimaksud antara lain telah dicanangkannya Makassar sebagai Kota Layak Anak, sejak tahun 2014. Dengan pencanangan ini, Pemerintah Kota Makassar telah menunjukkan komitmennya terhadap kewajiban Negara untuk melakukan upaya penghargaan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan terhadap hak-hak anak.

Bahkan, pada pertengahan tahun 2022, Kota Makassar telah meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori Nindya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI. Pemeringkatan ini merupakan indikator capaian kebijakan perlindungan anak.

"Salah satu indikator KLA yang menunjukkan kemajuan signifikan adalah terbentuknya Sekolah Ramah Anak (SRA) di sejumlah sekolah. Kondisi ini tentunya kontradiktif dengan disahkannya Perda Perlindungan Guru," katanya.

Berdasarkan hasil kajian Perda Perlindungan Guru Kota Makassar yang dilakukan maka para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan menolak Perda Perlindungan Guru tersebut. Ada beberapa alasan yang disampaikan terkait penolakan tersebut.



Aktivis ICJ, Ira Husain membeberkan, alasan pertama yakni, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, Perda Perlindungan Guru bertentangan dengan spirit, prinsip-prinsip hak dan perlindungan anak, children mainstreaming yang dicapai sejauh ini.

Kemudian, materi Perda Perlindungan Guru secara substantif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang Guru, serta Kode Etik Guru Indonesia,

"Secara substansi, Perda Perlindungan Guru tidak sejalan dengan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang terkait dengan Perlindungan Anak," sebutnya.

Alasan keempat, Perda Perlindungan Guru ini dinilai bertentangan dengan semangat harmonisasi dan Implementasi kebijakan Kota Layak Anak. Di samping itu juga membuat rancu implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA).

"Pada bagian ini kami sepakat bahwa dalam konteks SRA, dan sekolah pada umumnya, maka tanggung jawab perlindungan anak justru berada di pundak guru. Adanya catatan kritis ini mengindikasikan Perda Perlindungan Guru memiliki sejumlah kelemahan sehingga diminta untuk dilakukan uji legislasi," tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko berujar, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru. Tidak sedikit dari mereka yang terintimidasi, dilecehkan, bahkan dirugikan baik dari segi fisik, maupun psikis.

Seringkali, kata dia, guru tidak mendapat perlindungan saat menjalankan profesinya, khususnya dalam melakukan penertiban peserta didik.

"Penyusunan Ranperda ini untuk menjawab keresahan guru yang yang sering kali harus dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum oleh peserta didik atau wali peserta didik akibat tidak diterima ditertibkan oleh guru," katanya.

Perda ini terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Perlindungan guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.

"Dengan hadirnya Perda ini, maka tenaga pendidik dapat merasa aman dan tenang dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Juru Bicara Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini memaparkan, banyak aturan yang memuat perlunya berbagai pihak untuk memberikan perlindungan kepada guru. Namun sayangnya, hal ini sangat kontras dengan kondisi sekarang.

"Dari segi peraturan perundang-undangan terhadap guru, jelas disebutkan bahwa dalam menjalakan tugasnya, guru mendapatkan perlindungan, sedangkan pada kenyataannya, akhir-akhir ini justru banyak guru yang dipidanakan oleh orang tua ataupun wali murid," ungkap Kartini.



Oleh karena itu, melalui Perda yang diprakarsai oleh DPRD Makassar ini, pemerintah kota akan memiliki payung hukum dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan Perlindungan Guru di Kota Makassar.

"Diharapkan bahwa peraturan daerah akan dapat diimplementasikan dengan baik di masa yang akan datang serta mendasari upaya penanganan tersendiri terhadap Perlindungan Guru," pungkas Legislator Perindo ini.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2685 seconds (0.1#10.140)