Rentan Jadi Korban Kekerasan, Dewan Dorong Ranperda Perlindungan Guru

Selasa, 21 September 2021 - 07:40 WIB
loading...
Rentan Jadi Korban Kekerasan,...
Tenaga pendidik atau guru masih rentan menjadi sasaran kekerasan, aturan terkait perlindungan guru pun didorong. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Tenaga pendidik atau guru masih rentan menjadi sasaran kekerasan. Bahkan dari hasil evaluasi DPRD, kekerasan terhadap guru di Kota Makassar mencapai 20%.

"Kita sudah gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama guru, ternyata ada 20% lebih kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada guru. Ini mengkhawatirkan," ujar Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Al Hidayat Syamsu.

Hal itulah yang mendorong DPRD untuk menghadirkan Ranperda Perlindungan Guru di Kota Makassar. Karena selama ini, aturan terkait perlindungan guru masih minim diakomodir oleh regulasi tingkat daerah, hanya lewat Undang-Undang.

"Sesuai dengan rujukan UU sistem pendidikan nasional, dan UU perlindungan guru dan dosen, jelas diatur di situ bahwa perlindungan guru, itu bisa dijabarkan secara teknis di tingkat daerah, yang lebih sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah," tuturnya.



Lebih lanjut, Ranperda Perlindungan Guru juga diharapkan mampu mengatur hak dan kewajiban bagi tiap guru di Kota Makassar baik ASN maupun tenaga honorer .

Selain itu, Ranperda tersebut juga akan mengatur batasan kewenangan guru agar tidak melanggar UU Perlindungan dan Kekerasan terhadap anak.

"Karena berdasarkan KPAI itu katanya disuruh lari berapa putaran dan sebagainya dimana hal ini sebagai bentuk pendisiplinan, itu dianggap masih bentuk kekerasan, sementara menurut guru itu bagian dari sistem mendidik, nah ini yang kita mau kasi batasan, nanti kita akan atur juga," lanjutnya.

Saat ini, Perda tersebut sudah mendekati tahap akhir dengan digelarnya Paripurna Penjelasan Pansus Terhadap Ranperda tersebut yang digelar hari ini, Selasa (21/9/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)