Gus Samsudin Bisa Praktik Kembali di Blitar, Namun Syarat Ini Harus Dipenuhi

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:20 WIB
Sementara menanggapi pencabutan izin itu, Supriarno, kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang sekaligus kuasa hukum Samsudi menyambut positif langkah pemkab Blitar.

Dengan adanya pencabutan izin atau penghentian sementara kegiatan, pihaknya justru memiliki kesempatan untuk menyempurnakan perizinan yang kurang lengkap.

“Saya menghormati dan menghargai asesmen tersebut. Hasil asesemen itu membuka ruang klien saya dan yayasan untuk melengkapi atau menyempurnakan perizinan,” kata Supriarno.

Terkait aktivitas Samsudin di padepokan yang dinilai serupa pondok pesantren, Supriarno mengatakan pihaknya perlu meluruskan hal itu.

Ia menegaskan Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati bukan pondok pesantren.

Kendati demikian Supriarno tidak membantah jika di dalam padepokan ada aktifitas pengajian kitab yang kata dia sudah sesuai kaidah agama. Kemudian juga diakui ada orang-orang yang bertempat tinggal di padepokan.

“Begini, orang menginap bukan harus pondok. Yang pasti badan hukum yayasan (Padepokan Nur Dzat Sejati) bukan pondok pesantren,” ujar Supriarno.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!