Jual Motor Curian di Facebook, 3 Pelaku Curanmor di Kota Malang Dibekuk

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:09 WIB
"Kami mendapatkan informasi hasil diperjualbelikan, pada saat transaksi kami amankan. Saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil," kata Bayu.

Dari hasil penuturan pelaku WD dan MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya kejahatannya. Bahkan keduanya pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.



Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri motor di sebuah masjid. Selain pakaian pelaku, polisi juga mengamankan kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8/10.

"Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang Raya saja. Untuk pelaku, data sementara belum terdaftar sebagai residivis," sambungnya.

Kini, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content