Jual Motor Curian di Facebook, 3 Pelaku Curanmor di Kota Malang Dibekuk

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:09 WIB
loading...
Jual Motor Curian di...
Ilustrasi pelaku curanmor. Foto: Istimewa
A A A
MALANG - Aksi pencurian motor yang meresahkan warga Kota Malang terungkap berkat kamera CCTV. Kepolisian pun berhasil meringkus tiga orang tersangka, termasuk satu orang penadah motor curian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni WD (35) berprofesi tukang batu warga Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26) pemuda pengangguran warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai eksekutor.

"Sedangkan satu orang lainnya yakni MRR (28) warga Tumpang, Kabupaten Malang. Jadi, tersangka ini hunting (mencari sasaran) di permukiman warga. Kemudian, apabila motor yang keamanannya kurang, mereka datangi dan diambil dengan kunci palsu," ucap Bayi Febrianto, di Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022).



Polisi sendiri berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan. Terlebih di lokasi pencurian yang berada di Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang, terpasang kamera CCTV.

Dari rekaman kamera CCTV itu terlihat pelaku membawa kabur motor Honda Beat warna putih merah yang terparkir di gang samping rumah, pada 28 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.

Dua hari berikutnya, tepatnya pada 30 Juni 2022, kepolisian menerima informasi dari Facebook ada seseorang yang menawarkan sepeda motor yang dimaksud. Dari sanalah Tim Satrekrim Polresta Malang Kota, mencoba memancing dengan menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pertemuan langsung.



Polisi pun mengamankan MRR, kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengamankan dua orang lainnya, yakni WD dan MWR, pada 30 Juni 2022, di jam yang berbeda. Keduanya diamankan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

"Kami mendapatkan informasi hasil diperjualbelikan, pada saat transaksi kami amankan. Saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil," kata Bayu.

Dari hasil penuturan pelaku WD dan MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya kejahatannya. Bahkan keduanya pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.



Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri motor di sebuah masjid. Selain pakaian pelaku, polisi juga mengamankan kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8/10.

"Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang Raya saja. Untuk pelaku, data sementara belum terdaftar sebagai residivis," sambungnya.

Kini, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4618 seconds (0.1#10.140)